Besarnya jumlah pegawai di instansi pemerintah merupakan aset berharga sebagai human capital bagi pemerintah. Namun besarnya jumlah pegawai menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah dalam mengatur fungsi dan kedudukan, profesionalisme serta tingkat kesejahteraan seluruh pegawai. Sebagai upaya mewujudkan profesionalisme khususnya bagi pegawai yang bekerja pada pemerintahan, pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara yang mengatur seluruh proses yang berkaitan dengan pegawai. Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja
pada instansi pemerintah.
Adapun Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN)
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Fungsi Pegawai ASN sebagaimana tertuang di
dalam UU No. 5 Tahun 2014 adalah
sebagai : 1) pelaksana kebijakan publik; 2) pelayan publik; dan 3) perekat dan pemersatu
bangsa. Untuk menjalankan fungsi pegawai ASN harus melaksanakan tugas yang melekat pada fungsi tersebut. Adapun tugas Pegawai ASN adalah : 1) melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan 3) mempererat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui fungsi dan tugas ini seorang Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Referensi : UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara