Jumat, 27 Maret 2020

Fungsi ASN


Besarnya jumlah pegawai di instansi pemerintah merupakan aset berharga sebagai human capital bagi pemerintah. Namun besarnya jumlah pegawai menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah dalam mengatur fungsi dan kedudukan, profesionalisme serta tingkat kesejahteraan seluruh pegawai. Sebagai upaya mewujudkan profesionalisme khususnya bagi pegawai yang bekerja pada pemerintahan, pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur seluruh proses yang berkaitan dengan pegawai. Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Adapun Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Fungsi Pegawai ASN sebagaimana tertuang di dalam UU No. 5 Tahun 2014 adalah sebagai : 1) pelaksana kebijakan publik; 2) pelayan publik; dan 3) perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi pegawai ASN harus melaksanakan tugas yang melekat pada fungsi tersebut. Adapun tugas Pegawai ASN adalah : 1) melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2)      memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan 3)      mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui fungsi dan tugas ini seorang Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Referensi : UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara